Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Soroti APH Dalam Penegakan Hukum Di Sultra

 


Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Soroti APH Dalam Penegakan Hukum Di Sultra 

Kendari - Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM serta DPC GMNI Kota Kendari baru-bari ini menggelar aksi konsolidasi pada Jumat 28 Juni 2024 di perempatan jalan pasar baru, Kendari Sulawesi Tenggara.

Aksi konsolidasi yang digaungkan oleh pejuang lingkungan tersebut menyoroti perjalanan kasus kriminalisasi dua warga Torobulu dalam hal ini Bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara kepada pihak kepolisian Mapolda Sulawesi Tenggara.

Aksi konsolidasi tersebut berlangsung dari pukul 15.30 – 17.45 WITA. Aksi konsolidasi tersebut dihadiri sekitar 30 orang mahasiswa yang tergabung dari berbagai Universitas dengan berbagai pernyataan sikap yang menohok sebagaimana pernyataan Korlap I Rasman dari Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM serta korlap II dari DPC GMNI Kota Kendari.

Korlap Rasman dari Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM membeberkan beberapa poin-poin keresahannya atas kinerja penyidik kepolisian Mapolda Sulawesi Tenggara dan juga pihak penegak hukum terkait (Kejaksaan Tinggi Sultra) maupun (Kejaksaan Negeri Konawe Selatan).

Dari sepanjang pengawalannya, kasus yang menimpa dua warga Torobulu dipandang banyak menuai kejanggalan proses hukum sehingga isu kriminalisasi dua warga Torobulu tersebut perlahan menyandang label sebagai perjalanan kasus yang cukup kontroversial. (Aman)

Menurutnya, pihak kepolisian (POLDA SULTRA) dipandang kurang jeli dalam menanggapi kasus tersebut sebab dua warga yang ditersangkakan merupakan dua pejuang lingkungan yang dengan itu seharusnya pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait dapat memperhatikan beberapa bunyi undang-undang yang melindungi pejuang lingkungan dalam membela lingkungan hidupnya. 

Baginya eksistensi hak lingkungan hidup dan hak asasi manusia dalam mekanisme hukum nasional tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 9 ayat (3) menyebutkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sementara hak atas lingkungan hidup dalam hukum nasional secara tegas juga dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” dan pasal 8 UU RI nomor 23 tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup disebutkan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Dari banyaknya rentetan aturan yang seharusnya melindungi pejuang lingkungan, korlap Rasman menyimpulkan sebuah hipotesis tentang penetapan dua warga sebagai tersangka degan tuduhan menghalang-halangi aktifitas pertambangan adalah penetapan yang sudah direncanakan oleh pihak korporat dengan beberapa instansi terkait, tuturnya.

Adapun Kordinator Lapangan selanjutnya Rasmin Jaya sekaligus sebagai Ketua Umum DPC GMNI Kota mengatakan ini adalah bentuk pembungkusan dan kriminalisasi yang sangat masif dan terstruktur yang di lakukan oleh pihak PT WIN untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Desa Torobulu. 

"Seolah pihak perusahaan ingin menciptakan konflik sosial yang lebih besar kepada sesama masyarakat agar konsentrasi untuk menolak pertambangan semakin sedikit. Ini tak bisa id biarkan terus menerus, ini harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, stekholder, publik dan elemen mahasiswa untuk bergerak bersama mengawal kasus ini," Tegasnya.

Harusnya setiap warga negara atau masyarakat pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa di tuntut secara pidana dan secara perdata, apa lagi yang di perjuangkan adalah keberlangsungan hidupnya mereka.

“Kami menduga ini ada permainan dan konspirasi yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara terhadap keberlangsungan kasus ini, kami merasa di tipu dan di permainkan sehingga dalam persolan ini harus menjadi perhatian publik dan transparan secara luas sebab ini adalah bentuk pembungkaman dan kriminalisasi atas pejuang lingkungan yang mempertahankan hak hidupnya,” tegasnya.

Dengan itu menjadi bagian dari tanggung jawab kepada seluruh pemuda dan mahasiswa khususnya eksponen gerakan bisa menjadi perhatian bersama atas masalah yang dialami oleh masyarakat Torobulu khususnya Bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin yang telah berjuang melawan dari pada aktivitas PT yang telah merusak keberlangsungan hidup masyarakat,” bebernya.

Ia juga berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar membuka mata hati dan nuraninya untuk melihat persoalan ini lebih jernih tanpa ada tendensi kepentingan apapun apa lagi sampai harus memihak kepada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT WIN sebab sejatinya dampak negative yang dirasakan oleh masyarakat sudah cukup besar yang mengancam ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat torobulu. 

Apalagi aktivitas pertambangan tersebut sudah tidak lagi memperhatikan aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku dalam hal ini dampak lingkungan, sosial dan konflik sosial atas hadirnya pertambangan tersebut.

“Ini akan menguji profesionalisme dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melihat permasalahan yang sedang terjadi khusunya dari sisi kemanusiaan. Kami juga dari elemen dan eksponen gerakan akan terus melakukan kampanye dan konsolidasi agar solidaritas gerakan bisa lebih besar lagi kalau perlu kami akan melakukan demonstrasi pada saat proses persidangan berjalan,” Tegasnya.

Penulis : 

Komentar

Postingan Populer