Kapolda Sultra Didesak Usut Penembakan Gas Air Mata di Kampus UHO

 

Kapolda Sultra Didesak Usut Penembakan Gas Air Mata di Kampus UHO 

KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Komisariat Pertanian pertanyakan tindak lanjut dan komitmen Kapolda Sulawesi Tenggara dalam proses penyelesaian penembakan gas air mata yang dilakukan pada tanggal 12 Juni 2023 pekan lalu di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Dimana dalam aksi yang dibangun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam MPO di depan Mapolda Sulawesi Tenggara pada tanggal 14 Juni 2023 Kepolisian merespon secara positif bahkan akan menindaklanjuti dan mengevaluasi proses pengamanan demonstran pada aksi, namun sejauh ini belum ada progres terkait penyelidikan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Kabid Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Kendari, Risal menilai Kapolda Sulawesi Tenggara lambat dalam menyelesaikan dan bertanggung jawab terhadap insiden dan penembakan gas air mata pada saat pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan pada 12 Juni 2023, yang berakibat mengganggu aktivitas masyarakat.

Tak hanya itu tembakan gas air mata pada saya itu sampai menjalar di lingkup pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) hingga mengganggu aktivitas mahasiswa yang melakukan pembelajaran.

"Harusnya pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda bisa sikap secara tegas dalam merespon masalah demikian, bukan dibiarkan berlarut larut tanpa kejelasan dalam proses penyelidikan," bebernya pada, Senin (26/7/2023) di Kendari.

Olehnya itu, ia meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk serius mengevaluasi jajaran kepolisian atas insiden yang terjadi. 

Penembakan gas air mata tak bisa dimaklumi di arahkan di dalam kampus yang mengakibatkan kerugian mahasiswa yang sedang melangsungkan aktivitas. 

Apa lagi Berdasarkan Perkapolri sendiri nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, berikut ini yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan yaitu melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.

Sementara Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya mengharapkan agar Kapolda Sulawesi Tenggara bisa lebih serius menyelesaikan masalah penembakan gas air mata yang dilakukan pada 12 Juni 2023 pekan lalu, agar persepsi publik terhadap citra kepolisian yang presisi bisa lebih baik lagi.

"Apa lagi kampus tidak terlibat sama sekali dalam aksi unjuk rasa malah mendapatkan konsekuensi dan imbasnya. Kita sangat menyayangkan proses pengamanan yang di lakukan sampai membias kepada masyarakat yang bermukim di depan kampus Universitas Halu Oleo, terlebih lagi mahasiswa baru yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan waktu itu, semua harus merasakan perih dan sesak napas," ujarnya.

Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan dan pengendalian demonstran.

Tak hanya itu, Eks Ketua DPK GMNI FISIP UHO 2019-2020 menekankan agar mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tidak menutup mata terhadap masalah penembakan gas air mata di dalam kampus.

"Harusnya mereka tersinggung, bukan malah diam dan membiarkan masalah tersebut mandeg di tengah jalan. Saya mengajak kepada mahasiswa Universitas Halu Oleo agar berkonsolidasi kembali untuk membangun gerakan selanjutnya," tegasnya.

Jika masalah ini dibiarkan maka kedepan tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan tindakan seenaknya terhadap pengamanan demonstran.

"Makanya ini haris menjadi evaluasi bersama begitupun dengan institusi kepolisian," ucapnya.

Sementara Kordinator Lapangan Rasman gerakan HMI MPO Cabang Kendari Komisariat Faperta, mengaku setelah menghadiri undangan klarifikasi dari Kepala Bidang Propam dengan nomor surat undangan B/236/VI/HUK.12/2023/Bidpropam menyatakan kecewa atas undangan yang dihadiri, sebab yang didapatkan bukanlah hasil klarifikasi melainkan interogasi selayaknya seorang pelapor.

Undangan tersebut dihadiri pada tanggal 21 Juli 2023 di Ruang Subbidpaminal Bidpropam, Polda Sulawesi Tenggara.

Rasman membeberkan, dari apa yang didapatkan, sebagai kordinator lapangan gerakan HMI Komisariat Faperta kala itu dapat disimpulkan, selama sebulan lebih pasca diterimanya massa aksi pada tanggal 14 Juni 2023, pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus penembakan gas air mata di area kampus UHO tersebut.

"Kami menduga bahwa penerimaan tuntutan massa aksi kala itu hanyalah strategi pihak kepolisian dalam meredam gerakan demonstrasi, selebihnya tuntutan dari masing masing kelompok gerakan dibiarkan begitu saja,"ujarnya.

Sementara sebelumnya Propam Polda Sulawesi Tenggara yang menangani pengaduan Nasar, meminta kepada mahasiswa untuk membuat laporan secara resmi. Adapun ada hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP dan merugikan masyarakat di masukan dan pernyataan.

"Kami akan evaluasi berdasarkan laporan dan tuntutan mahasiswa," ucapnya.


Penulis :

Komentar

Postingan Populer